iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penegakan denda Rp 500 ribu terhadap para pelanggar lalu lintas seperti parkir di sembarang tempat di Kota Jambi masih terkendala belum tersedianya sarana dan prasarana.

Seperti mobil derek yang saat ini belum mempunyai spesifikasi hidrolik. Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho.

Dia menyebutkan, saat ini pihanya kesulitan jika ingin menderek kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Untuk itu, pada saat hearing bersama dengan Komisi III DPRD Kota Jambi, pihaknya menyampaikan hal tersebut.

Harapannya, kedepan pemerintah dapat membeli mobil derek jenis hidrolik. Sehingga memudahkan petugas saat melakukan penindakan. "Kendala kita itu, kalau pakai yang lama itu tidak sesuai, kita inginnya punya 1 seperti yang di DKI Jakarta itu," katanya.
Kata Shaleh, pihaknya akan memasang beberapa rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik di Kota Jambi, termasuk rambu larangan parkir.

"Tahun ini ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas, kita akan pasang," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images