iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan pihak KPU Kota Jambi dalam seleksi berkas administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 23 September mendatang, sudah sesuai aturan.

Pada tanggal 28 Januari 2020 lalu, pihak KPU Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar PPK. Ada 346 lamaran yang masuk dari peminat.

Namun setelah diseleksi berkas administrasi mereka dan diumumkan ternyata yang lulus tes administrasi hanya 270 orang saja.

Beberapa sebab kegagalan berkas administrasi mereka antara lain dikarenakan dokumen yang disampaikan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Selain itu banyak juga yang terjaring data sistem informasi partai politik.

Mereka yang tidak menerima kegagalan tersebut lantas melaporkan ke Bawaslu. Totalnya ada tiga orang yang membuat laporan. Dan hasilnya sudah diputuskan oleh pihak Bawaslu Kota Jambi.

"Apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai aturan," ungkap Ari Juniarman, ketua Bawaslu kota Jambi, Rabu (5/2).

Dikatakan Ari, ketiga pelapor membuat laporan bahwa pihak KPU tidak sesuai aturan. Namun setelah kami periksa ternyata apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan.

"Baik pengadu dan teradu sudah kami panggil dan pintai keterangan. Begitulah kesimpulannya," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images