iklan Hj Yunninta Asmara SH.
Hj Yunninta Asmara SH. (Istimewa.)

Oleh Hj Yunninta Asmara SH

PERS merupakan pilar demokrasi bukanlah suatu ungkapan pemanis tulisan, adagium ini suatu keniscayaan, suatu keharusan dalam dunia yang makin terkoneksi satu sama lainnya.Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara operasional pers dapat diartikan sebagai wadah komunikasi antara mereka yang membutuhkan informasi dan mereka yang memberikan informasi.

Sejak era Reformasi Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.

Sebagai pilar keempat Demokrasi pers harus memiliki hak atau privelese tertentu yaitu hak kritik, hak kontrol, dan hak koreksi. Juga hak khusus bersyarat yang memungkikan pers bersifat transparan dalam pemberitaannya, Namun bukan berarti dengan posisi sebagai kontrol sosial tersebut, bahwa pers harus senantiasa berada di posisi sebagai oposisi pemerintah yang berjalan.

Peranannya lebih diarahkan kepada sifat independensi di dalam menyebarkan transparansi tanpa rintangan dari pemerintah. Tanggung jawab yang utama dari pers bukan kepada pemerintah, melainkan lebih kepada kode etik yang berlaku di kalangan wartawan dan jurnalis.(*)


Berita Terkait



add images