iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wacana pengurusan dan pengeluaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencuat. Usulan ini muncul dari DPR. Hanya, wakil rakyat sebagai pembuat legislasi belum satu suara. Sejumlah pihak justru mempertanyakan urgensi pemindahan tersebut.

Kemarin, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan mengusulkan, wacana pengurusan SIM dan STNK akan dialihkan ke Kemenhub. “Dalam proses pembahasan (RUU) kemudian ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari kepolisian,” kata Irwan saat rapat paripurna, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Irwan meminta wacana pengurusan SIM, STNK, dan BPKB dikembalikan ke Kemenhub itu dikaji secara komprehensif.

“Dengan beberapa pertimbangan, kami mengimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri. Sehingga saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Komisi III DPR hingga pemerhati masalah kebijakan lalu lintas, menilai dan sepakat wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kemenhub, belum ada urgensinya. Mereka menganggap saat ini layanan SIM, STNK, dan BPKB sudah final.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, banyak opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral. “Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral,” kata Nasir.

Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi terhadap kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Jadi diserahkan saja ke Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi jika ada pihak yang menilai kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB,” imbuhnya.

Menurut Nasir, kewenangan dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB masih sangat relevan berada di bawah Korps Bhayangkara. “Dalam pandangan saya, kewenangan itu masih relevan dilakukan oleh kepolisian. Apalagi sekarang sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Ini telah mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari SIM, STNK, dan BPKB,” paparnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images