iklan Kasus Dua Penari Telanjang di Lombok.
Kasus Dua Penari Telanjang di Lombok. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGGIGI- Wisata halal NTB tercoreng. Pulau Lombok yang terkenal dengan masyarakatnya yang religius dinodai aksi tak amoral penari telanjang.

Aksi itu terungkap setelah Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang perempuan di objek wisata sudut pulau mungil berjuluk ‘Pulau Seribu Masjid’ itu, sekitar pukul 20,30 Wita, Rabu malam (5/2).

Kedua perempuan ini diduga menyajikan tarian telanjang (striptis) di salah satu room di Metzo Executive Club & Karaoke di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Kedua perempuan ini berinisial YM alias NT, 35 tahun, asal Kota Cilegon dan SM alias KR, 23 tahun, asal Serang Provinsi Banten.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DA alias PD, 43 tahun, asal Cilegon Banten yang berperan sebagai mucikari.

‘’Mereka diamankan dalam satu paket penggerebekan pada Rabu malam,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB Konbespol Artanto, Jumat (7/2).

Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Made Pujawati, Artanto menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diketahui bahwa informasi masyarakat tersebut tidaklah salah. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Pada saat penggerebekan berlangsung, kedua perempuan tersebut tengah memberi layanan striptis kepada para pelanggannya.

Beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 6.400.000, 2 set pakaian dalam wanita, 1 gabung nota pemesanan/bill pembayaran, 4 unit HP, 2 lembar bukti transfer transaksi sejumlah Rp 2.000.000, dan Rp 1.000.000 berhasil diamankan dalam penggerbekan ini.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa langsung ke Polda NTB guna menjalani pemeriksaan.

“Sementara untuk pelanggannya kita melakukan undercover. Kalau tidak melakukan undercover kita bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tarian striptis,” jelasnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Made Pujawati menambahkan, untuk mendapatkan pelayanana khusus tersebut, pengunjung harus memesan paket khusus dan mengirimkan Rp 2.000.000 melalui rekening BCA milik pelaku DA sebagai tanda jadi. Selanjutnya pengunjung diarahkan ke salah satu ruangan khusus berukuran sekitar 6 x 4 meter dengan dilengkapi kamar mandi.


Berita Terkait



add images