iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jalur perseorangan pada jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September mendatang, sepertinya masih kurang dilirik.

Bahkan, hingga saat ini belum satupun kandidat yang bakal maju melalui jalur perseorangan yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal saat ini sudah mendekati tahapan penyerahan dokumen dukungan minimal Bapaslon perseorangan.

Seperti halnya untuk Pilgub Jambi, KPU juga belum menerima satu kandidat pun yang datang untuk berkonsultasi terkait persyaratan mencalonkan diri melalui jalur non partai tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan, jika penyerahan dokumen dukungan minimal perseorangan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan 20 Februari 2020

"Sampai saat ini belum ada satu pun kandidat yang menyerahkan mandat untuk diberikan username untuk menginfut data di Silon,"katanya, Senin (10/2).

Sementara itu, untuk penyerahan dokumen dukungan minimal perseoranga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020.

"Untuk daerah, baru 3 kabupaten yang sudah ada menyerahkan mandat untuk mendapatkan username, yakni Tanjabbar, Tanjabtim dan Bungo," bebernya.

Dia menjelaskan, jika syarat minimal dukungan calon perseorangan yang akan maju di Pilgub Jambi 23 September yakni berjumlah 210.431 jiwa.

"Dengan syarat ini, tentu bukan pekerjaan mudah bagi kandidat untuk mengingat data ke Silon. Setidaknya membutuhkan waktu 1 atau 2 hari," katanya. (wan)


Berita Terkait



add images