iklan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan kapada Calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada serentak 23 September lalu, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan dirinya berharap pada saat kampanye nanti tidak ada Cakada yang kebanyakan saat ini berstatus sebagai bupati/walikota bahkan gubernur yang memanfaatkan fasilitas pemerintah tersebut.

BACA JUGA : Usung Tema Budaya, Bawaslu Jambi Launching Pengawasan

“Kita berharap, pada kegiatan kampanye nanti tidak ada yang menggunakan fasilitas pemerintah. Karena sudah penetapan nanti, semua fasilitas negara itu harus dilepaskan. Tidak ada yang digunakan saat kampanye, termasuk kendaraan dinas,” katanya.

Bahkan saat sudah penetapan calon, yang bersangkutan juga harus keluar dari semua itu. Contohnya tidak tinggal di rumah dinas yang selama ini ditempatinya.

“Karena itu kan ada cuti sementara, termasuk tidak menggunakan tempat-tempat sarana pemerintah,” katanya.

Apakah saat ini masih boleh menggunakan fasilitas pemerintah itu, Fachrul mengatakan masih boleh tapi harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai kepala daerah.

“Yang terpenting sesuai pasal 71 dalam UU Pilkada. Bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan kewenangan atau programnya. Artinya tidak menyisipkan kepentingan politik dalam program yang ada di Pemda setempat,” katanya. (wan)


Berita Terkait



add images