iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Faisal R Syam / FAJAR INDONEISA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI mengingatkan, penggunaan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang saat ini ditrasnfer langsung ke pihak sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan dan lebih transparansi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung diserahkan ke sekolah. Menurutnya, semakin pendek jalur penyaluran dana BOS akan semakin sedikit pula potensi penyalahgunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pada dasarnya saya mendukung, karena itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk lebih fleksibel membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya,” kata Hetifah, Selasa (11/2).

Menurut Hetifah, harus ada mekanisme untuk pencegahan agar dana tersebut tidak disalahgunakan, misalnya potensi kemunculan tenaga honorer bodong.

“Transparansi penggunaan dana BOS harus menjadi hal utama. Data penggunaan harus dipublish sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau penggunaan dana BOS oleh sekolah,” tuturnya.

Hetifah juga mengusulkan, agar pemerintah menyediakan hotline pelaporan jika ada tindakan mencurigakan terkait dengan penggunaan dana BOS ini. Terlebih ia mengingatkan, agar keleluasaan ini jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif.

“Misal, sebenarnya cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer,” ujarnya.

Dapat diketahui, pemerintah menaikan batas maksimum dana BOS untuk menggaji guru honorer. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan persentase yang tadinya 15 persen maksimal untuk guru honorer menjadi maksimal 50 persen.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.

“Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS,” kata Ubaid

Menurut Ubaid, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya. “Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” tuturnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

Menurut Nadiem, dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.

“Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” katanya.

Sekedar mengingatkan, bahwa kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU). (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images