iklan Lucinta Luna.
Lucinta Luna. (instagram/lucintaluna)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Selebgram Lucinta Luna kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemakaian narkoba setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City Jakarta Pusat pada Selasa (11/2) kemarin.

Namun identitas Lucinta membuat kepolisian bingung. Pasalnya, transgender yang mempunyai nama asli Muhamad Fatah ini, memiliki keterangan jenis kelamin yang berbeda di KTP dan Paspor.

“KTP yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Selama ini, kepada publik Lucinta Luna mengaku dirinya adalah wanita asli. Meskipun sempat laki-lakinyaa Muhammad Fatah bocor di sosial media.

Karena belum ada putusan jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan, polisi memutuskan penahanan sementara Lucinta Luna di ruangan khusus Polda Metro Jaya. “Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” sebut Kombes Yusri.

Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images