iklan Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di gelar, Kamis (13/2).
Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di gelar, Kamis (13/2). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di gelar, Kamis (13/2), sidang sendiri Beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Sofyan Ali, Tadjudin hasan, Rudy Wijaya, Arrakhmat Eka Putra, dan Luhut Silaban.

Dalam kesaksiannya Sofyan Ali dalam persidangan Mengaku saat bekerja tidak saling berhubungan karena beda Komisi.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Sofyan Ali : Simpan Uang di Dalam Lemari

"Saya tidak tahu apa yang mereka (terdakwa,red) di komisi III, kerena saya di Komisi IV, " aku Sofyan Ali dihadapan majelis hakim.

Untuk ditahun 2017 dia mengatakan tidak tahu terkait terdakwa yang menerima uang Ketok palu 2017.

BACA JUGA : Sofyan Ali Sebut Mayoritas Anggota Dewan Sudah Tahu Ada Uang Ketok Palu

"Kalau saya Memang terima, tapi saya tidak tahu apakah mereka dapat juga atau tidak, Kalau 2018 saya tidak terima,"Ujarnya.

"Uangnya di antar Kusnindar kerumah saya," tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images