iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Nasib dan kesejahteraan guru honorer semestinya mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, pendidikan sudah diatur sesuai dengan otonomi daerah masing-masing.

Namun pada prakteknya, Pemerintah Daerah terkesan melempar tanggungjawab tersebut kembali ke pemerintah pusat. Padahal, secara aturannya, guru honorer yang diangkat sekolah, menjadi tanggung jawab sekolah dan Pemda.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencoba membantu permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan baru, yakni terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sementara dapat digunakan untuk membayar gaji para guru non PNS itu.

“Sebenarnya, urusan guru honorer memang tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Tapi kenyataannya, selama bertahun-tahun tetap tidak ada dukungan. Untuk itu saya memutuskan, memberikan pertolongan pertama untuk urusan kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan dana BOS,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Rabu (12/2).

Dalam kebijakan teranyar itu, Nadiem memperbolehkan maksimal separuh atau 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer. Kebijakan itu berangkat dari kegelisahannya, saat ada guru honorer yang tidak sejahtera.

“Kemendikbud merasa turut bertanggung jawab atas nasib guru honorer yang gajinya bahkan tak menyentuh Upah Minimum Regional (UMR) tersebut,” ujarnya.

Meskipun demikian, Nadiem menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer. Namun setidaknya, kebijakan ini menjadi langkah pertama yang bisa menolong guru honorer.

“Kita belum menemukan solusi bagaimana memastikan daerah bayar (tenaga honorer) dengan layak. Itu kan lintas kementerian. Lintas Pemda dan (pemerintah) pusat,” tuturnya.


Berita Terkait



add images