Sebelumya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan inflasi tahun kalender Januari 2020 di level 0,39 persen dan inflasi tahunan sebesar 2,68 persen. inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga di sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, terutama komoditas bahan makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok ini menyumbang inflasi 1,62 persen.
Adapun kelompok pakaian dan alas kaki menunjukkan kenaikan 0,12 persen, sedangkan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,13 persen.
Selanjutnya, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,09 persen, kelompok kesehatan 0,42 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,04 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,18 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,19 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,46 persen.
Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2020, BPS menggunakan pemutakhiran tahun dasar. Jika hingga Desember 2019, penghitungan inflasi, Nilai Tukar Petani, dan indeks harga perdagangan besar menggunakan tahun dasar 2012, maka sejak bulan lalu, tahun dasarnya berubah menjadi 2018.
Selain itu, ada beberapa pemutakhiran lain seperti bertambahnya kelompok pengeluaran dari 7 kelompok menjadi 11 kelompok. Kemudian, BPS membuang 101 komoditas yang tidak lagi berlangsung sekarang dan memasukkan 98 komoditas baru. Dan, jumlah kota yang masuk dalam survei juga bertambah dari 82 kota menjadi 90 kota.(din/fin)
Sumber: www.fin.co.id