iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – DPR RI akan membahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sempat ditentang publik. Masyarakat harus mengawal dan tidak boleh lengah. Aturan yang dinilai merugikan rakyat harus diperhatikan betul.

Pengamat politik Ujang Komarudin kepada Fajar Indonesia Network (FIN) mengatakan, saat ini DPR baru pada tahap pemanasan. Jika berkaca adanya penolakan dari mahasiswa pada periode lalu, maka wakil rakyat harus hati-hati memutuskannya.

Ujang beranggapan, pengesahan RUU ini bisa dilakukan jika masyarakat lengah. Salah satunya dengan adanya peristiwa politik besar yang bisa mengalihkan perhatian. Hal ini berkaca dari pengesahan UU KPK yamg dikebut 10 hari. “Maka dari itu, masyarakat harus jeli betul. Termasuk mahasiswa harus ikut mengawal. Jika ada substansi pasal yang dinilai janggal harus ditolak sebelum disahkan,” beber Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia tersebut di Jakarta, Senin (17/2).

Kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat internal membahas kelanjutan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dua RUU tersebut sebelumnya batal disahkan karena adanya penolakan. Anggota DPR Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, rapat membahas nasib dua RUU tersebut. Apakah bakal dibahas kembali atau disahkan, tergantung kesepakatan fraksi.

Trimedya membuka opsi menggencarkan kembali sosialisasi ke masyarakat. Dia menilai, RUU KUHP seharusnya tidak dibahas terlalu lama, serta dapat diselesaikan pada periode ini. Ditambah lagi ada agenda merevisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Karena ini master piece enggak boleh lama-lama juga ini selesai. Kalau kita mau sempurna ya sulit lah. Semua orang menunggu, habis ini kalau bisa periode yang sekarang ini KUHAP. Jadi, sempurna hukum kita, kita selesaikan KUHP sama KUHAP,” ucapnya.

Hanya saja, semuanya tergantung kesepakatan fraksi. Menurutnya, terbuka opsi untuk membahas kembali pasal-pasal di RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang dianggap publik bermasalah. Sementara untuk pasal yang sudah tak ada perdebatan, menurutnya, tak perlu dibahas kembali. “Bahas ulang itu sebatas yang dianggap bermasalah sama masyarakat itu aja, kalau nggak bermasalah, ngapain,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III telah memutuskan bahwa tidak akan membahas dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Pemasyarakatan. Namun dibahas beberapa pasal substansi dalam dua RUU tersebut. “Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan ‘stake holder, jadi tidak dibongkar dari awal,” tegas Herman Hery.

Dia mengatakan dalam rapat intern Komisi III DPR RI, semua anggota Komisi III setuju untuk membahas kedua RUU tersebut yang masuk dalam carry over. Namun menurut dia, sebelum Komisi III DPR membahas lebih lanjut kedua RUU tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberi penugasan dalam pembahasannya. “Jadi bukan surpres. Pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami, membicarakan pembahasan UU tersebut,” tandasnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images