iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Menurutnya dengan kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.

Tambahan itu bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.

“Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda,” tuturnya.

Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

“Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran,” jelasnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images