iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi. (Safwan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dalam hal proses pencalonan perseorangan ini masih mempertanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pasalnya, Silon ini sendiri wajib diisi oleh para bakal calon perseorangan dan harus sesuai dengan berkas yang dibawa ke KPU. Hal ini ditakutkan nantinya akan memunculkan sengketa dalam tahapan yang berjalan.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan, bahwa memang Silon tidak diatur didalam Undang-Undang. Hanya saja, Silon tersebut diatur didalam PKPU yang sejatinya adalah turunan dari Undang-Undang tersebut.

“Peraturan KPU itu merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya merasa dalam proses penggunaan Silon ini sendiri tidak ada masalah. Karena sejatinya penggunaan Silon ini memudahkan kerja baik pihaknya yang akan melakukan pengecekan maupun bakal calon itu sendiri.

"Tidak ada masalah terhadap hal tersebut. Kami juga meminta untuk hargai aturan PKPU yang sudah disahkan tersebut. Karena itu adalah aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang," jelasnya. (wan)


Berita Terkait