iklan Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TIGARAKSA – Kenaikan porsi untuk honor guru pada bantuan operasional sekolah (BOS) ditangggapi berlebihan oleh guru honorer. Mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan, BOS boleh untuk menggaji guru honorer hingga 50 persen. Sebelumnya hanya 20 persen. Tapi, tak semua guru honorer boleh mendapatkan upah dari BOS. Ada syarat khususnya. Yakni, hanya guru honorer yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang Syaifullah dampak peningkatan porsi anggaran BOS dari 20 persen hingga 50 persen dapat menimbulkan membeludaknya guru honorer baru. Menurutnya, pengangkatan guru honorer akan diatur dalam peraturan bupati (perbub). Karena, perlu adanya kajian dan indikator pengangkatan guru honorer.

“Kalau honorer sudah cukup, tidak perlu mengangkat baru. Karena bisa menimbulkan ketimpangan honor antara satu sekolah dengan yang lain. Kita sedang membuatkan aturan. Bahwa proses honorarium, gaji dan pengangkatan honorer perlu diatur tolak ukur. Yakni, sekolah ini memiliki rombongan belajarnya berapa, dan gurunya berapa, kurang atau lebih,” ungkapnya.

Guru honorer baru tidak bisa mendapatkan gaji dari BOS. Syaifullah mengatakan, sebelum ada aturan baru, upah bagi guru honorer dibebankan pada pemerintah daerah.

“Kita tetap menghentikan sementara input data honorer ke Dapodik. Agar nanti honorer yang sudah mendapat honor dari bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP) tidak lagi mendapat honor dari BOS,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (18/2).

Ia sudah memiliki data semua honorer yang terdaftar di Dapodik secara lengkap, by name by addres.

“Kita sedang meng-cut off database di BOP by name by address. Guru honorer yang belum dapat NUPTK kita akan dorong, kita usulkan menjadi tanggungjawab sekolah melalui BOS,” jelasnya.

Syaifullah memaparkan, porsi anggaran pada BOS yang melonjak hingga 50 persen kerap disalapahami honorer dan kepala sekolah. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan upah bagi guru honorer yang berasal dari dana BOS.

“Misalnya, tahun lalu ada Rp1juta dari kementerian dengan 20 persennya untuk membiayai tenaga honorer selama satu tahun. Nah, 20 persen ini dibagi empat guru honor di sekolah. Di tahun ini, dapat porsi 50 persen. Bukan berarti naik. Oke bener, tahun lalu Rp200ribu dibagi empat honorer, kemudian di tahun ini dapat 500ribu dibagi empat. Tetapi bukan untuk honorer yang punya NUPTK semua, tapi juga untuk honorer yang diangkat sekolah karena kebutuhan, begitu tuh. Bukan 50 persen naik, bukan,” jelasnya.

Syaifullah mengatakan, honorer yang sudah terkover di BOP dan terdaftar di Dapodik tidak perlu mendapat tambahan dari BOS. Sebab, bisa menjadi masalah baru. Apabila sudah dirasa cukup jumlah honorer, lebih baik pos anggaran BOS dialokasikam ke kegiatan lain. “50 persen dari BOS tidak wajib digunakan untuk guru honor. Kalau dirasa sudah cukup jumlah honorernya. Maka pos anggaran ini dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain. Itu sah,” tegasnya. (mg-10)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images