iklan Budiyako, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi.
Budiyako, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI – Masa jabatan tujuh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala OPD Pemerintah Provinsi Jambi segera berakhir 25 Februari ini. Ini mengingat mereka telah ditunjuk Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 25 November lalu. Atau pas tiga bulan.
Hasilnya yang bisa menilai tentu masyarakat dan keputusan memperpanjang atau mengganti Plt berada di tangan Gubernur.

Untuk penilaian sendiri, dikatakan Budiyako, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi, selayaknya Gubernur melakukan evaluasi kerja terhadap para Plt Kadis. Sebab selama ini hanya main perpanjangan saja.

“Harusnya ada evaluasi kinerja selama tiga bulan, untuk tentukan perpanjang atau tidak,” sampainya kepada Jambi Ekspres (19/2).

Selain itu, Dia menekankan pemilihan orang tentu haruslah sesuai dengan kompetensi keahliannya. "Kita berpandangan agar Gubernur atau Pj Sekda menanggapi untuk menempatkan orang sesuai dengan keahliannya, seperti pada urusan pendidikan tentu harus orang yang paham dengan bidang ini, ini penting karena pendidikan ini berhubungan dengan masa depan generasi Jambi," jelasnya.

Bahkan Dia juga berpendapat penunjukaan orang yang tepat itu penting mengingat kedepan ada momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . “Kita harap Gubernur bisa mengevaluasi kinerja mereka, dan sebaiknya juga percepat pejabat definitif,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Parahnya, kata Budiyako diluaran sana nama Jambi juga cukup menghebohkan dengan adanya Plt Kepala Dinas yang menjabat hingga tiga tahun. "Seharusnya sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. UU no.30 rhn 2914 tentang Adm Pemerintahan & PP no 11 thn 2017 tentang manajemen ASN.

Jabatan Plt tak boleh lebih 3 bulan, kecuali nanti diperpanjang. Namun yang kurang di Jambi tak ada evaluasi selama tiga bulan itu terhadap kinerja Plt," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Dewan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tak memungkiri bahwa masa jabatan Plt Kadis akan habis pada 25 Februari ini. Pahari menyebut untuk keputusannya semua akan diajukan izinnya ke Pak Gubernur. “Proses izinnya ke Pak Gubernur, dan yang menentukan pejabatnya juga Pak Gubernur yang menunjuk,” ujarnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (19/2).

Sementara, untuk mekanisme penunjukan Plt, Dia menyebut tak dibatasi kesempatan dua atau tiga kali. Melainkan jabatan itu tergantung atas penunjukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Gubernur).

Kemudian, Pahari juga menjelaskan untuk Plt Kadis juga tak membutuhkan pelantikan, berbeda dengan Penjabat Sekda yang sudah ada aturannya harus dilakukan pelantikan. ”Itu semua nanti keputusan pak Gubernur, ada juga selama ini PLT yang diganti setelah menjabat diawal,” katanya.

Selebihnya untuk proses lelang jabatan untuk tujuh jabatn ini dia menyebut masih berproses di KASN. “Kita nunggu kesimpulan akhir KASN, setelah itu bisa langsung mulai lelang,” katanya.

Seperti diketahui ada beberapa OPD yang masih diisi oleh PLT seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP, Disperindag, Disbudpar, Biro Umum, Biro Kesramas.(aba)


Berita Terkait



add images