iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ribuan guru honor yang digaji menggunakan dana BOS di Provinsi Jambi terancam tak bisa menerima gaji.

Sebab, berdasarakan Permendikbud No 8 Tahun 2020 honorer bisa menerima gaji dari sumber dana BOS harus memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Di dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa, dana BOS dapat digunakan untuk membayarar guru honor maksimal 50 persen dari total dana Bos yang diterima sekolah. Namun dengan catatan guru yang bersangkutan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, dan telah memiliki NUPTK.

Svempri, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menjelaskan, untuk kondisi di Pemprov Jambi jumlah guru honorer dan tenaga kependidikan di bawah naungan Disdik Provinsi Jambi saat ini sebanyak 6.371 orang.

Dari jumlah itu, ternyata hanya 3.650 orang yang digaji menggunanakan APBD atau honor daerah. Sementara sisanya, selama ini digaji menggunakan dana BOS. Bahkan jika dikorelasikan dengan NUPTK yang telah dikantongi honorer, saat ini belum sampai separuh guru honorer yang memiliki NUPTK.

"Yang belum memliki NUPTK kita belum punya data. Baru kita data. Tapi yang memilki NUPTK itu tak sampai separuh," sampai Svempry kepada jambiupdate.co, Kamis (20/2).

Dikatakan Svempri, banyaknya guru yang belum memiliki NUPTK disebabkan sulitnya peroses kepengurusan NUPTK. "Kita berharap dengan adanya kewenangan yang sudah pindah ke LPMP mudah-mudahan ada kemudahan bagi honorer untuk mendapat kemudahan NUPTK itu," katanya.

Dijelaskan Svempri, kedepan pihaknya akan mengupayakan standar pembayaran bagi honorer yang tidak memiliki NUPTK, namun, dibutuhkan oleh sekolah.

"Kita sama ratakan, dengan catatan mengajar 24 Jam perminggu dibayar, bisa juga satu juta atau satu setengah juta, sifatnya insentiflah, tapi, kita upayakan Pergub dulu," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images