iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan data motif pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa alasan adalah adanya paksaan dari pihak lain untuk berlaku tidak netral.

Dari data analisis pelanggaran netralitas ASN tahun 2017-2018 terlihat, sebanyak 10 persen ASN mencoba-coba tidak netral. Sementara sekitar 20 persen ketidaknetralan ASN karena ada niat. Lalu 70 persen karena terpaksa atau ada paksaan pihak lain.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, masalah ketidaknetralan ASN itu seperti penurunan jabatan atau pergantian pejabat daerah. Padahal, ASN sudah mengikuti proses teknis untuk mendapatkan jabatan tersebut. “Ada yang diturunkan dari jabatan Sekretaris Daerah, ada kepala dinas yang diganti, dan sebagainya,” ujar Fritz di Jakarta, Kamis (20/2).

Selain itu, lanjutnya, larangan netralitas ASN terbagi atas aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Dia menegaskan, disiplin pegawai negeri diatur dalam Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah. “Bentuknya, ikut kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu Paslon. Selain itu, mengadakan kegiatan yang memihak salah satu Paslon,” terangnya.

Untuk aturan kedua, dia menyebutkan, tujuh jenis larangan ASN yang termuat pada PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pertama, lanjutnya, PNS dilarang melakukan pendekatan politik untuk mengusulkan orang lain atau dirinya sendiri menjadi calon. Kedua, PNS dilarang memasang spanduk/baliho untuk dirinya sendiri atau orang lain. “Ketiga, ASN dilarang juga mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” sebutnya.

Larangan keempat, sambung Fritz, PNS dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Baik menggunakan atau tidak menggunakan atribut dinas. Kelima, PNS juga dilarang membubuhi tanda suka, mengomentari, atau membagikan postingan calon kepala daerah di media sosial. “Keenam, ASN dilarang menjadi narasumber atau pembicara pada kegiatan pertemuan parpol,” tuturnya. Ia mengharapkan kepala daerah tidak menggunakan ASN untuk memenangkan kontestasi pemilihan 2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 berpotensi akan terulang dalam Pilkada Serentak 2020. Bentuk pelanggaran tersebut seperti praktik politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas ASN.

Untuk mengantisipasi pelanggaran itu, Abhan memastikan jajaran Bawaslu akan terus melakukan upaya pencegahan. “Terutama terhadap praktik politik uang. Bawaslu mengajak masyarakat, mahasiswa, dan peserta pemilu untuk menolak uang dari peserta pemilu,” jelas Abhan.

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, pemberi dan penerima uang dalam pesta demokrasi bisa dikenakan sanksi pidana. Hanya, lanjutnya, tak mudah memberantas politik uang. Salah satu alasan menurutnya saksi penerima yang tak mungkin mau melaporkan karena bisa jadi tersangka. “Sisi positifnya aturan tersebut untuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa sanksinya berat,” paparnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait