iklan Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal menyerahkan dokumen persetujuan fraksinya terhadap RUU revisi UU ASN, kepada pimpinan Baleg, Rabu (19/2).
Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal menyerahkan dokumen persetujuan fraksinya terhadap RUU revisi UU ASN, kepada pimpinan Baleg, Rabu (19/2). (M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memastikan poin-poin penting dalam Revisi UU ASN akan didesain sedemikian rupa untuk mengakomodir pengangkatan honorer menjadi PNS.

Hasil harmonisasi draft RUU Revisi UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) sendiri sudah diputuskan dalam pleno tingkat I di Baleg dengan persetujuan semua fraksi.

Dokumen itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisatif dewan.

Nah, bicara soal substansinya, kata Baidowi, perubahan UU ASN nanti tidak boleh merugikan honorer itu sendiri.

Misalnya pengaturan soal tenaga honorer yang memang tidak ada dalam UU ASN yang ada sekarang.

Lewat revisi, akan ada ketentuan yang menjamin honorer tidak menjadi korban.

“Itu (honorer) kan memang tidak ada itu di UU ASN. Nah, itu harus didesain sedemikian rupa, sehingga tenaga honorer itu tidak menjadi korban," kata Baidowi kepada jpnn.com, Jumat (21/2).

Sebagai contoh terkait usia, pengaturannya masih masuk dalam draft hasil harmonisasi. Kemudian batasan jumlah honorer yang mau diselamatkan berapa banyak. Prosedur pengalihan dari tenaga honorer menjadi ASN juga harus jelas dimulai tahun berapa.

Selain itu, ketentuan honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat itu mulai bekerja tahun berapa?

Sebab, dalam draft terbaru hasil harmonisasi, batas akhir pengangkatannya diperpanjang sampai tahun 2016.

Bahwa yang diangkat adalah honorer yang punya SK sebelum 15 Januari 2016. Ini tentu akan membuat jumlahnya semakin besar.

Lalua bagaimana dengan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat, sementara tenaga honorer tidak dibolehkan lagi untuk dipekerjakan? Sekretaris fraksi PPP ini menyebutkan hal itu akan diatur dalam aturan peralihan.

"Nanti ada pasal peralihan. Misalkan dalam hal si A tidak memenuhi, yang berikutnya sesuai urutanlah. Tetapi intinya jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai ada juga kekosongan fungsi. Semua harus kita cari formulasinya agar RUU tentang ASN ini bisa menyelesaikan persoalan secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong," tandasnya. (fat/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images