iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat masih rendahnya penyelenggara negara (PN) yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data yang dimiliki [radarlampung.co.id](http://radarlampung.co.id/), Per Juli 2019, rekapitulasi pelaporan LHKPN se Provinsi Lampung diketahui mencapai 90,38% untuk pemerintah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dari total wajib lapor 2069 orang, yang sudah lapor mencapai 1870 orang dan tersisa 199 wajib lapor.

Kemudian untuk DPRD baik Provinsi, Kabupaten, Kota tercatat kepatuhannya mencapai 89,16%. Di mana dari total 655 wajib lapor yang telah melaporkan sebanyak 584 orang, sementara 71 wajib lapor lainnya belum melaporkan kekayaannya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, hingga 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yakni sebesar 38,90 persen. Dimana, dari total [356.854](tel:356854) wajib lapor, yang telah melaporkan sebanyak [138.803](tel:138803) dan sisanya [218.051](tel:218051) belum lapor.

“Batas waktu pelaporan periodik kan 31 Maret 2020. Kami berharap, mereka yang belum melapor untuk segera melaporkan,” ungkap Ipi, Jumat (21/2).

Sementara bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.

Dalam peraturan internal KPK tersebut juga mengubah batas waktu pelaporan harta bagi pegawai yang berakhir masa jabatannya. Sebelumnya ditetapkan 14 hari kerja, dengan aturan baru ini ditetapkan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan pemberhentian.

Adapun beberapa instansi maupun pemda yang juga mengajukan tenggat pelaporan di antaranya Pemkab Boyolali, DPRD Kab Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan. Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif.

Ipi menambahkan, sesuai amanat UU tentang KPK, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Aturan turunannya tertuang dalam PER KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan PN. Pada pasal 4 dan 5 PER KPK No 7 Tahun 2016 tersebut ditetapkan waktu penyampaian LHKPN.

“Namun demikian ada beberapa instansi yang mengambil inisiatif mewajibkan para PN di lingkungannya untuk menyampaikan lebih cepat laporannya dengan memajukan batas waktu penyampaian laporan dari aturan yang KPK tetapkan, sebagai wujud komitmen dan upaya untuk mendorong kepatuhan lapor,” katanya.

Maka itulah, KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya. (rma/yud)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images