iklan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah merampungkan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Romi Hariyanto-Robby Nahliansyah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah merampungkan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Romi Hariyanto-Robby Nahliansyah. (Faiz/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah merampungkan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan pasangan Romi Hariyanto-Robby Nahliansyah.

Hasilnya, 1.111 dukungan dari 30.203 dokumen yang diserahkan dinyatakan tidak lengkap. Itu artinya dukungan pasangan petahana ini hanya tersisa sebanyak 29.092 yang dinyatakan sah.

Ketua KPU Tanjabtim, Nur Kholis mengatakan, hasil ini di ketahui setelah dilakukan verifikasi kelengkapan selama kurang lebih dua hari. Kemudian hasil verifikasi itu telah dilakukan penandatangan berita acara bersama LO pasangan Romi-Robby di saksikan Bawaslu.

"Diperoleh hasil jumlah dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap sejumlah 29.092 dan yang tidak lengkap sejumlah 1.111,’’ ujarnya.

Kemudian berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019, KPU Tanjabtim akan melakukan verifikasi administrasi mulai 27 Februari sampai 5 Maret mendatang. Ini untuk mengetahui dukungan yang dinyatakan lengkap tadi memenuhi syarat atau tidak untuk masuk tahapan verifikasi faktual.

Sebelumnya, syarat minimal dukungan calon perseorangan di pemilihan serentak Pilkada yakni 16.858 atau 10 persen dari jumlah DPT terkahir sebanyak 168.575 pemilih

Komisioner KPU Provins Jambi, M. Sanusi mengatakan sejumlah dukungan yang dinyatakan lengkap apabila terdapat fisik formulir b1 kwk berikut tanda tangan asli. Sedangkan temuan dilapangan, terdapat beberapa formulir yang di scan.

Kemudian formulir b1 kwk harus sama dengan yang ada di silon. Jika tidak maka dukungan itu akan di kembalikan untuk dilakukan perbaikan. “kalau tidak ini akan sangat menyulitkan pada verifikasi administrasi. Karena nanti kita menyandingkan atau mencocokkan antara dokumen yang ada di formulir B1 KWK,” ungkapnya.

Jika ada temuan B1 KWK tidak di tanda tangani dan KTP manual, kata Sanusi, langsung di eksekusi pihaknya. Artinya dukungan itu tidak masuk dalam jumlah yang akan dihitung. “Itu masuk katagori tidak lengkap, maka langsung kita sisihkan,” tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images