iklan Kadis LH Provinsi Jambi, Evi Frimawati.
Kadis LH Provinsi Jambi, Evi Frimawati. (Andre BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 11 perusahaan masuk dalam kategori merah dalam peringkat kinerja perusahaan pada penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) periode tahun 2018 - 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Evi Frimawaty mengatakan perusahaan yang masuk dalam kategori merah periode 2018 - 2019 cukup banyak. Sebab, ada beberapa perusahaan yang penilaiannya terkendala oleh SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup).

"Tahun ini mulai diterapkan SIMPEL, jadi sebagian perusahaan berada di pedalaman Internetnya yang tidak bagus. Sehingga laporan yang masuk ke Sekretariat DLH tidak sesuai dengan yang diinput," sampainya usai penyerahan Sertifikat Penghargaan PROPER di Rumdis Gubernur Jambi, Senin (24/2).

Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori merah juga disebabkan dari kelalaian lingkungan perusahaan itu sendiri. Namun, mengenai sanksi dijelaskan Evi, yang termasuk dalam kategori Proper tidak terkena sanksi sama sekali.

"Perusahaan yang telah mendaftar Proper bebas terkena sanksi," jelasnya.

Ia menambahkan penilaian Proper ini, melihat dari upaya mengurangi beban tercemar terutama air, melakukan pengelolaan limbah B3 dan Non B3, pengurangan emisi terutama gas rumah kaca, melakukan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar.

Untuk perusahaan di Jambi yang termasuk dalam kategori merah yaitu dua perusahaan karet yakni PT. Batanghari Tembesi, PT. Hok TONG - Jambi.

Selebihnya ada sembilan perusahaan sawit yakni PT. Angso Duo Sawit, PT. Bahari Gembira Ria, PT. Biccon Agro Makmur. Kemudian, PT. Graha Cipta Bangko Jaya, PT. Perkebunan Nusantara VI PKS Pinang Tinggi, PT. Persada Harapan Kahuripan, PT. Rudy Agung Agra Laksana, PT. Sumbertama Nusa Pertiwi, dan PT. Tebo Plasma Inti Lestari. (aba)


Berita Terkait



add images