iklan Mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengacara Maqdir Ismail memastikan Rezky Herbiyono belum pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rezky Herbiono yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA), Nurhadi.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK,” ujar Maqdir melalui keterangan tertulis, Senin (24/2).

Tidak hanya itu, Maqdir juga menyebut Nurhadi yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu, baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK.

“Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto,” katanya.

Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 serta konferensi pers. Kata dia, saat itu Nurhadi belum menerima SPDP dari KPK.

“Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP,” jelasnya.

Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu.

Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

(sta/rmol/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images