Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemendikbud telah menerbitkan SE Nomor 581/D/HK/2019 tentang Program Simpanan Pelajar pada tanggal 27 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Daerah untuk menghimbau Dinas Pendidikan agar berpartisipasi aktif dalam implementasi budaya menabung di sekolah khususnya melalui SimPel/SimPel iB.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) 28 Januari 2020, Presiden memberikan arahan untuk meningkatkan inklusi keuangan Indonesia yang saat ini sebesar 76,19% menjadi di atas 90% pada tahun 2023. Presiden juga mengharapkan mahasiswa dan pelajar dapat ditarik untuk menggunakan produk dari perbankan nasional sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan.
Berbagai kegiatan telah dilakukan OJK untuk mencapai arahan tersebut, seperti menggelar Aksi Pelajar Indonesia Menabung yang bersinergi dengan industri perbankan dan kementerian/lembaga.
Selain itu, dicanangkan pula program nasional kepemilikan rekening tabungan untuk seluruh pelajar di Indonesia atau One Student One Account (OSOA). Untuk mendukung implementasi program SimPel dan OSOA, sejak tahun 2018 telah diinisiasi adanya kunjungan bank ke sekolah (Bank Goes to School) secara rutin minimal 1 kali dalam sebulan.(*/w4n)