iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk tetap melakukan pendaftaran pada 2 – 31 Maret 2020.

Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih menjelaskan, bahwa bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP, tetap dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

“Boleh saja sudah mulai mendaftar dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN. Tetapi disarankan, pendaftaran SNMPTN cukup dilakukan hingga tahapan pengisian program studi dan pilihan universitas saja. Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu,” kata Nasih, Selasa (25/2).

Nasih menerangkan, untuk calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah secara mandiri dengan langsung mengakses ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Nantinya, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

“Apabila dinyatakan berhasil, calon mahasiswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan. Setelah itu, proses pendaftaran KIP Kuliah pun selesai,” terangnya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, KIP kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi. Target penerima bantuan ini adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan tinggi.

Perlu disampaikan pula, bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus.

“Pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK,” katanya.

Namun, kata Nizam, bagi calon mahasiswa yang tidak membutuhkan sokongan biaya dari pemerintah dan ingin mendaftar jalur SNMPTN, dapat melakukan pendaftaran hingga 27 Februari 2020 dan langsung melakukan finalisasi. Hal yang sama berlaku bagi mahasiswa yang sudah memegang KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya.

“Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK,” terangnya.

Sementara itu, bagi para penerima Bidikmisi dan beasiswa afirmasi tetap mendapat bantuan pendidikan sampai masa studi selesai. Dalam hal ini, tidak ada perubahan apapun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima.

“Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim.

Ainun menjelaskan, bahwa KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. Adapun KIP Kuliah Afirmasi mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), untuk orang asli Papua di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) serta wilayah terdampak bencana alam atau konflik sosial.

“KIP Kuliah dibuat agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan yakni KIP untuk siswa SMA ataupun SMK,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images