iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (ICV)

JAMBIUPDATE.CO - Beberapa hari belakangan sedang ramai pernyataan salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty yang mengatakan perempuan bisa hamil di kolam renang.

Benarkah pernyataan itu? Bagaimana kata dokter?

Sitti mengaku mengeluarkan pernyataan itu setelah membaca jurnal dari ilmuan luar negeri.

Sontak pernyataan Sitti Hikmawatty itu menjadi ramai di media sosial dan dibahas di mana-mana. Tak sedikit juga yang mengecamnya dengan menyebut pernyataan itu asal-asalan.

Ini Kata Dokter tentang 'wanita hamil karena berenang'

Kabar ini menuai kontroversi dan seakan mengulang sebuah hoax sejenis yang muncul pada beberapa tahun lalu. Kala itu, muncul berita tentang belasan gadis 13–17 tahun yang hamil karena ada seorang bocah laki-laki yang ejakulasi di kolam renang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI saat itu sampai harus meluruskan berita tersebut. Pada akhirnya, ditetapkan bahwa bahwa berita itu hanyalah hoaks belaka!

Hal ini pun coba ditanggapi oleh dr. Theresia Rina Yunita dari KlikDokter. Dia menyebut

Terjadinya pembuahan (bertemunya sel telur dan sperma) sampai hamil di kolam renang pun tidak mungkin terjadi semudah itu.

“Masyarakat perlu paham betul bahwa kehamilan hanya bisa terjadi saat ada penetrasi penis ke dalam vagina lalu disertai ejakulasi. Di luar proses itu, kemungkinan untuk hamil akan sangat kecil. Bahkan, adanya ejakulasi oleh penis di dalam vagina belum tentu bisa menyebabkan kehamilan,” jelas dr. Theresia.


Berita Terkait



add images