iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah kembali duduk di kursi pesakitan dengan mendengarkan Vonis dari majelis hakim, Kamis (27/2) di pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam Amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetepi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari Kusnindar," sebut hakim.

Unsur menerima suap telah terpenuhi, fakta itu didapat di fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan juga diakui oleh ketiga terdakwa.

"Meski ada beberapa saksi yang mengatakan jika tidak terima uang, namun sebagian besar saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan sudah mengakui memberikan uang ataupun menerima suap, kesaksian itu juga di akui oleh tersangka." Papar hakim

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah, secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum, para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang dihadapan majelis hakim serta mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.

Atas fakta-fakta yang ada hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk di pilih selama 5 tahun setelah masa hukuman pokok selesai," kata hakim.


"Membebankan uang pengganti kepada Effendi Hatta sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan dalam waktu 3 bulan, maka harta bendanya akan di sita, jika tidak cukup maka di ganti dengan penjara selama 3 bulan," tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images