iklan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengemukakan, penggunaan dana desa dalam menjalankan sebuah program hendaklah secara transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan, pengawalan, dan partisipasi aktif dalam menciptakan transparansi penyaluran  dan penggunaan Dana Desa dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan kepala desa di Provinsi Jambi

Hal tersebut dikemukakan Fachrori saat Pembukaan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD), di Gedung Ratu Convention Center (RCC) Jambi, Selasa (03/03).

“Saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa dan mengharapkan bisa menjadi wadah untuk saling bersinergi antara Pemerintah Pusat, Kepolisian, Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa, pendamping professional, serta sektor terkait lainnya, terutama dalam mengawas pelaksaan prioritas pembangunan di daerah masing-masing,” ujar Fachrori.

Fachrori mengatakan, Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa, dimana terdapat 10 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi dana desa di Provinsi Jambi dan satu kota di Provinsi Jambi yang tidak mendapatkan alokasi dana desa yaitu Kota Jambi, karena sudah tidak adalagi pemerintahan pada tingkat desa di Kota Jambi.

”Guna mendukung pembangunan desa, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan finansial berupa Dana Desa di Provinsi Jambi dengan alokasi dana Rp1,22 triliun pada tahun 2020 dengan rata-rata tiap desa menerima Rp800 juta per Desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga mealokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp60 juta per desa, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fachrori. (*/wan)


Berita Terkait



add images