iklan Tampak dari kiri : Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu didampingi Jajaran Pejabat dari Mabes TNI dan Badan Intelijen Negara menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Tampak dari kiri : Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu didampingi Jajaran Pejabat dari Mabes TNI dan Badan Intelijen Negara menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi melarang turis dan pendatang, untuk masuk serta transit dari wilayah atau negara sumber penyebaran virus corona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan, bahwa wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang.

“Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut,” kata Retno, Kamis (5/3).

Retno juga menegaskan, bahwa untuk bisa masuk atau transit di Indonesia seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut harus memiliki sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Retno, para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia. Dalam kartu itu berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” tegasnya.

Retno menuturkan bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan,” pungkasnya.

Dapat disampaikan, bahwa saat ini Italia dan Korsel merupakan zona merah penyebaran virus corona di dunia. Italia menjadi negara Eropa dengan jumlah kasus virus corona terbesar yakni mencapai 3.089 orang dan 107 meninggal.

Sementara Iran menjadi negara dengan korban corona terbesar di Timur Tengah. Sampai saat ini kasus virus corona di Iran mencapai 2.922, dengan 92 orang meninggal. Sedangkan yang sembuh mencapai 552 orang.

Sedangkan Korsel menjadi negara dengan kasus corona terbanyak setelah China dengan 5.766 orang terinfeksi dan 35 meninggal. Larangan serupa juga telah diterapkan Singapura.

Pemerintah Singapura melarang masuk siapa pun yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia, demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan juga diberlakukan untuk transit. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images