“Jadi terus ngapain. Jadi kayak bikin cerita saja. Padahal penegakan hukum harus konkret,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan menanggapi pernyataan tersebut. Hanya saja, ia memastikan pihaknya bakal menangani perkara para tersangka yang buron sesuai prosedur.
“Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa,” kata Ghufron.
Ghufron menyatakan, penanganan perkara bakal tetap dilakukan secara maksimal meski pihaknya belum berhasil menangkap para buronan. “Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri,” ungkap Ghufron.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tetap berupaya mencari para buronan guna dimintai pertanggungjawaban sebelum berkas pekara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
“Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia,” tegas dia.
Untuk diketahui, hingga kini terdapat tujuh buronan perkara yang tengah ditangani KPK. Mereka yakni eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih.
Kemudian, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya tersangka dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016.
Selain itu, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta sang istri Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Terakhir, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Ia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012. (riz/gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id
