iklan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5). (RIZKY AGUSTIAN/FIN )

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wacana sidang in absentia bagi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Harun Masiku dan Nurhadi dipertanyakan sejumlah pihak. Sidang in absentia dinilai sebagai sebuah ketidakwajaran dan hanya sebagai modus pelarian KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang wacana KPK mengajukan persidangan in absentia terhadap tersangka yang hingga kini buron telah diatur pada Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor. Namun, terdapat syarat khusus agar pengajuan tersebut dapat dilaksanakan. Syaratnya penegak hukum harus benar-benar serius mencari buronan.

Sayangnya, menurut Kurnia, KPK tidak terkesan serius mencari para buronannya.

“Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut,” ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (6/3).

Senada diungkapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar. Dia menilai opsi pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku maupun Nurhadi hanya sebagai modus pelarian bagi KPK.

“Enggak bisa menghadirkan Harun, opsinya lalu in absentia. Pengadilan in absentia bukan suatu yang dilarang, tapi itu cuma pelarian KPK. Jadi enggak mau ngapa-ngapain ya sudah dengan apa yang ada dibuat in absentia. Jadi nanti itu modus semua,” katanya.

Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Keduanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.

Haris menilai opsi pengadilan in absentia terhadap dua tersangka tersebut tidak perlu dilakukan. KPK, seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum dengan segera menangkap para DPO tersebut.


Berita Terkait



add images