iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi H.Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota di Provinsi Jambi terkait kesiapsiagaan menghadapi penyebaran penyakit infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tertanggal 9 Maret ini berdasarkan radiogram Mendagri perihal antisipasi dan pencegahan Covid-19. Maka perlu melakukan langkah-langkah strategis terkait kewaspadaan dan penanganan terhadap penularan COVID-19 di Provinsi Jambi.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan sehubungan hal tersebut berisi 10 poin.

Diantaranya OPD dan instansi terkait agar dapat meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin penyebaran penyakit dengan memperketat pengawasan di pintu masuk bandara dan pelabuhan serta di wilayah.

Kemudian surveilans ketat terhadap kasus Pneumoniae ataupun ISPA yang disertai demam pada orang yang melakukan perjalanan ke negara/daerah terjangkit minimal 14 hari sebelumnya.

Selanjutnya, lebih mengakatifkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) terhadap Pneumoniae dan Influenza Like Illness (ILI) ditingkat puskesmas melalui SKDR untuk diteruskan ke jenjang berikutnya jika menemukan kasus.

Yang tak kalah penting, Gubernur menginstruksikan agar puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk melakukan pemantauan, perawatan dan atau rujukan sesuai standar, melaporkan dalam waktu 24 jam secara berjenjang bila diketahui ada orang yang diduga terinfeksi Covid 19.

Yang menarik juga dalam SE ini, Gubernur menghimbau ASN dan masyarakat di wilayahnya tak melakukan perjalanan dalam waktu dekat ke negara terjangkit Covid-19.(aba)


Berita Terkait



add images