iklan 
Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan. (JPG)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan resmi menghirup udara segar dari tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (10/3/2020). Padahal, sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok BMG di Australia pada 2009..

Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas Karen Agustiawan karena Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar. Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena dinilai bukan bentuk tindak pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG (Basker Manta Gummy) sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

“Vonis lepas onslag (Putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (10/3/2020).

Karen pun mengaku jika dirinya sangat bahagia atas vonis lepas ini. Namun, dia juga tak menampik ada rasa kecewa yang dirasakannya.

“Seperti biasa, selain bahagia, saya juga ada kekecewaan karena BMG ini adalah hasil korporasi yang patutnya adalah domainnya hukum perdata. Tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana,” ujar Karen di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Tapi saya kemarin mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah membuat keputusan adalah mereka yang telah sangat cermat profesional dan adil terhadap kasus yang menimpa,” katanya.

Dia mengungkapkan jika banyak pelajaran yang dipetik dari situasi yang dihadapinya. Selain itu, peradilan juga harus diarahkan pada asas praduga tak bersalah meski proses hukumnya sedang berjalan.

“Saya juga mungkin dalam kesempatan ini ayo sama-sama berubah, jangan sampai proses hukum lainnya, tolong jangan seseorang itu (langsung) disematkan sebagai seorang koruptor,” tambah Karen. (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images