iklan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Iwan Tri Wahyudi / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dalam upaya menangkal dampak penyebaran virus corona, pemerintah diketahui tengah menyiapkan kebijakan stimulus II.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa salah satu kebijakan tersebut yakni dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau 6 bulan.

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri,” ujar Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Bahkan, pemerintah juga dikabarkan akan menanggung PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dalam kurun waktu enam bulan juga.

“Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya.

Untuk diketahui, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong supply side dan demand side. (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images