iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

”Pasal 17 ayat a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” jelasnya.

Ketentuan lain pun dijelaskan pada Pasal 54 Ayat (7) UU No. 25 yahun 2009, menyebutkan bahwa Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. ”Peraturan ini menegasikan bahwa pelayan public dilarang merangkap sebagai komisari atau pengurus organisasi usaha,” papar Yusdiyanto kepada Fajar Indonesia Network, Kamis (12/3).

Pasal lain juga menjelaskan hal-hal di atas. Sepertu Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri jabatan pimpinan tinggi utama. ”Terang dalam penjelasan Pasal 19 poin b. Peraturan ini menegasikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya di daerah,” jelas Yusdiyanto.

Nah dalam Pasal 213 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrative serta bertanggung jawab kepada kepala daerah.

“Sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, Sekretaris Daerah Provinsi berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan public, sekaligus pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja,” paparnya.

Melekat tugas melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan etika pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2015, bahwa Sekretaris daerah juga sebagai pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik. Lalu, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagai pemegang jabatan tertinggi pada Sekretariat Daerah Provinsi melekat tugas dan fungsi, yaitu Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, sampai Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah.

Dan di dalam Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, juga menegaskan Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik swasta termasuk pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

”Peraturan ini menegaskan bahwa bila Sekretaris Daerah merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung maka akan dapat menimbullkan konflik kepentingan,” papar Yusdiyanto.

Kekuatan aturan tersebut juga tertera dalam Pasal 15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Di dalamnya juga menegaskan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan unsur dimaksud adalah terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Jabatan komisaris dari unsur pemerintah diprioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

”Peraturan ini tidak secara mutatis-mutandis, membolehkan Sekretaris daerah merangkap sebagai komisaris utama. Namun unsur pejabat Pemerintah Daerah dimaksudkan kepada pejabat yang tidak sedang memangku jabatan untuk melaksanakan pelayanan public. Selain itu, pejabat yang dikehendaki dan diperioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD,” urainya.


Berita Terkait



add images