Berdasarkan regulasi diatas. Alasan Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai calon Komisaris Utama yang mengatakan tidak menyalahi aturan, karena saham terbesar di Bank Lampung merupakan Pemprov Lampung. ”Merupakan pendapat yang keliru dan cenderung mengada-ada, karena didorong oleh syahwat berkuasa sehinga dapat secara leluasa merangkap jabatan,” terangnya.
Sejauh ini, sambung Yusdiyanto belum ada regulasi yang mengizinkan dan memperkenankan adanya rangkap jabatan. Disamping itu, juga empat akan melanggar etika penyelenggara negara dan kepatutan sebagai pejabat public dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi.
Adanya rangkap jabatan, akan memicu konflik kepentingan dimana kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan atau tindakan yang dibuat atau dilakukannya.
”Untuk itu, dapat dipastikan bila mana Sekretaris Daeah merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama maka dapat dipastikan akan mengalami benturan kepentingan jabatan. Benturan kepentingan tersebut menjadi akar dari adanya kecurangan yang tentu saja sudah menjadi bagian dari praktik korupsi,” terangnya.
Di akhir penjelasannya, Yusdianto pun menyatakan, tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. Sebab, rangkap jabatan dapat mendorong dan menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Bila alasan untuk menjalankan mekanisme pengawasan, bukankah dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas telah secara gamblang mengatakan mekanisme pengawasan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
”Penyenggaraan negara yang good government and clean governance memastikan pejabat publik untuk menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, apabila dipaksakan rangkap jabatan akan memicu potential conflict of interest (konflik kepentingan, Red) yang dapat mengarahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ungkap Yusdiyanto. (dim/fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id
