JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Senin (16/3) di pengadilan Tipikor Jambi.
Penasehat hukum Sufardi Nurzain mengatakan jika kliennya berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum dianggap telah melakukan tindakan berupa menerima uang suap untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD Jambi.
"Klein kami (Sufardi Nurzain, red) tidak berperan langsung terhadap penerimaan uang, karena uang itu di berikan melalui perantara," kata Dendy Finsa
BACA JUGA : Sufardi Nurzain Minta Jangan Cabut Hak Politiknya
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa memang menerima uang, tapi perlu di garis bawahi bahwa terdakwa tidak meninggalkan tugas dan kewajibannya dalam pengesahan RAPBD, jadi ada beberapa unsur pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tidak terpenuhi," Akunya.
"Sehingga tuntutan tidak sesuai dengan perbuatan-perbuatan terdakwa,"tegasnya.(scn)
