iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan untuk proyek yang memperoleh penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari di 2020 sudah habis masanya.

Hasilnya sebut Fauzi, sudah diinstruksikan yang tak selesaikan pekerjaan agar dihentikan atau diputus kontrak. Namun ternyata, Kata Fauzi, ada diskresi (desakan,red) dari masyarakat yang meminta pekerjaan tetap dilanjutkan.

Menyikapi ini pihaknya sedang dalam tahap konsultasi dengan inspektorat dan BPK. “Bagaimana dengan (permintaan masyarakat, red) ini,” ujarnya.

Sementara untuk kontraktor yang diblacklist pada 2019 lalu Fauzi menyebut terdapat satu rekanan pada bidang Bina Marga. “Karena memang tak ada itikad baik. Pekerjaan di Tanjung Jabung Timur, Kontraktor berasal dari dalam Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun,” akunya.

Padahal untuk pekerjaan yang masuk daftar hitam ini sempat diberikan kesempatan penambahan waktu. “Cuma kan kita pantau terus, tapi kelihatan satu bulan tak ada itikad baik,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images