JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi sudah menetapkan penambahan rumah sakit rujukan di Jambi , yang merupakan tindak lanjut dari penetapan 132 RS rujukan di Indonesia.
Antisipasi terhadap peningkatan eskalasi pie (Covid-19), Pemprov Jambi menetapkan RS lain sebagai RS rujukan Covid19 dengan kategori Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
"Berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 292 Kepgub/Diskes/ 4.2 2020 ditetapkan lima RS rujukan," terang Jubir Penanganan dan Pencegahan Virus Corona Provinsi Jambi Johansyah (18/3).
RS rujukan itu dikatakan Johansyah yakni RS H Abdul Manap Kota Jambi, RS Daud Arief Kuala Tungkal, RS H Hanafie Bungo, RS Hamba Batanghari dan RS HA Thalib Kerinci. "Untuk itu akan diadakan kegiatan pelatihan petugas oleh Dinas Kesehatan Provinsi, serta workshop untuk seluruh RS Provinsi Jambi," terangnya. (aba)