iklan Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser.
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser. (Handinata/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Terkait adanya surat edaran dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan seluruh Sekda Kabupaten/kota di Provinsi Jambi untuk menyikapi hal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan, bahwa
SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah. Yang tujuannya, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"MenPAN RB sudah menggeluarkan surat edaran secara nasional, tapi sampai saat ini belum sampai ke kita (Sarolangun). Namun, akan tetap kita sikapi. Dan saya selaku Sekda di Kabupaten Sarolangun, sudah berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Kota lainnya untuk menggelar rapat membahas surat edaran tersebut,"katanya, kamis (19/3).

Dikatakannya, nantinya rapat bersama antar Sekda Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi tersebut, bertujuan untuk menyamakan aturan yang akan diberlakukan kepada para ASN.

"Nanti yang akan kami bahas seputar bagaimana disiplin pegawai jika bekerja dari rumah, pelayanan publik, dan lainnya sebagainya menyangkut tentang ASN itu sendiri,"tandasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images