iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020,” katanya.

KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang tertuang dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. UU itu mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ipi.

Meski tenggat waktu diperpanjang, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum menyampaikan harta kekayaannya agar segera melaporkan LHKPN ke KPK. Melaporkan LHKPN, menurut Bamsoet, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Keputusan KPK tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ia pun menegaskan bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN harus dijatuhkan sanksi.

“Jadi harus tetap diberikan sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang lalai dalam melaporkan agar lebih efektif,” kata Bamsoet. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images