iklan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Senin (1/6/2020).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Senin (1/6/2020). (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim Advokasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa kliennya hanya sandirwara. Penilaian ini berdasarkan hasil pemantauan sidang perdana terhadap dua terdakwa berasal dari anggota kepolisian, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Anggota tim advokasi Arif Maulana mengatakan, persidangan tersebut berlangsung dengan cepat. Bahkan, kata Arif, kedua terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Arif pun menduga, persidangan tak berorientasi pada pengungkapan aktor intelektual dan berpotensi berujung penjatuhan hukuman yang ringan.

“Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (20/3).

Arif menyatakan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, JPU hanya menilai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang selama ini terus diterima oleh para penyidik KPK.

Hal ini, sambung Arif, ditandai dengan tidak dicantumkannya Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai merintangi penyidikan maupun Pasal 340 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana dalam surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

“Padahal, sesuai fakta Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru,” kata Arif.

Arif mengatakan, dakwaan yang disusun JPU bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan berupa motif penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Padahal, dakwaan JPU, kata Arif, mengamini motif sakit hati atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian, yang disampaikan Terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK.

“Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi,” papar Arif.

Tim Advokasi juga menilai dakwaan JPU tidak mengungkap fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua terdakwa meneror dan menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan. Tim Advokasi menduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

“Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan,” tegas Arif

Dalam kesempatan ini, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana juga menyoroti langkah Mabes Polri yang menyediakan sembilan pengacara untuk membela kedua terdakwa. Hal ini dinilai yang sangat janggal lantaran perbuatan pidana kedua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun, mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.

Semakin janggal, menurut Kurnia, lantaran sembilan pengacara yang mendampingi para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Tanpa eksepsi atau nota keberatan dari kedua terdakwa maupun sembilan pengacara yang mendampinginya, sidang selanjutnya akan langsung masuk kepada tahap pembuktian dan didahului dengan pemeriksaan saksi.


Berita Terkait



add images