iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menyerukan kepada setiap peritel untuk memberi batasan belanja bagi masyarakat. Polri akan ikut mengawasi tempat perbelanjaan dan juga distribusi bahan pokok.

Kepala Satgas P?angan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kebijakan pembatasan belanja bahan pokok di ritel modern bertujuan agar ada keadilan. Seluruh masyarakat bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan mudah.

“Kami keluarkan surat edaran pembatasan belanja bahan pokok agar terjadi keadilan. Agar semua masyarakat mendapatkan bahan pokok? secara merata,” katanya di Jakarta, Jumat (20/3).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam surat edaran itu, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg.

Dikatakannya, adanya aturan pembatasan belanja bahan pokok ini bukan karena stok bahan pokok langka.

Daniel yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menegaskan stok bahan pokok saat ini masih cukup aman. Masyarakat tak perlu khawatir akan kurangnya stok.

“Kenapa kita harus panik, kenyataan semua stok (bahan pokok) ada. ?Beras, minyak goreng, mi instan ada. Gula pasir memang ada keluhan, sebentar lagi dari daerah dan luar negeri datang,” ucapnya.

Daniel pun menegaskan bahwa produk bahan pokok di tangan petani ?masih ada. Jajaran Satgas Pangan terus mengawasi proses distribusi sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman pasokan.

“Gula memang ada kelangkaan, tapi stok di daerah masih ada. Ada stok masuk ke Jakarta dari Lampung, Jawa Timur dan tempat lainnya,” papar jenderal bintang satu ini.

Terpisah Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Agung Hendriari mengataikan pihaknya telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas strategis.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga menghadapi wabah Corona serta menjelang puasa dan Lebaran,” katanya.

Kesepakatan bersama ditandatangi oleh produsen dan supplier komoditas pangan tersebut yaitu Perpadi, PT Food Station, PT Datu Nusantara Agribisnis, PT Asian Agro, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, PTPN Holding Company, PT Makassar Tenee, PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kemudian, PT Binagloria Enterprindo, Poktan Kembang Sari, Asosiasi Champion Cabai Jateng, Gabungan Usaha Pembibitan Unggas, PT Duta Putra Perkasa, PT Suri Nusantara Jaya, dan PT Berkat Mandiri Prima.

Dijelaskannya, penandatanganan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar semua pihak menjalin kerja sama dan sinergi menjaga pangan terutama menghadapi wabah corona dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono mewakili Menteri Pertanian dalam penandatanganan tersebut menyampaikan apresiasinya. dikatakannya, dari perspektif neraca pangan, ketersediaan komoditas pangan pokok strategis cukup.

“Namun, dari aspek distribusi dan stabilitas harga membutuhkan peran dari semua pihak terutama supplier untuk memenuhi pasokan pangan di pasaran,” katanya.

Dijelaskan, ruang lingkup kesepakatan meliputi penyediaan, penyaluran, dan stabilisasi harga 11 komoditas pangan pokok meliputi beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.


Berita Terkait



add images