iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran (SE), terbaru yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja PNS di lingkungan BKN.

Aturan terbaru diterbitkan menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus, serta sebagai langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020.

“Dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN full bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH). Kecuali untuk pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan/atau sesuai dengan kebutuhan,” kata Paryono, Senin (23/3).

Komposisi pegawai yang masuk ke dalam 7 jenis pekerjaan tersebut pun diatur yakni 10% bekerja di kantor dan 90% WFH.

Komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.

Komposisi dalam SE terbaru ini berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50%:50%.

Sementara untuk pegawai yang tidak terlibat pada 7 jenis pekerjaan yang disebutkan di atas, diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Pegawai WFH dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah dengan tetap melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada panduan kinerja dalam tutorial work from home yang sudah diterbitkan.

Selanjutnya penetapan keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor, diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara untuk lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.


Berita Terkait



add images