iklan Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/3). Presiden telah berbicara dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah pusat. Hasil rapat pun disampaikan dalam konferensi pers.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/3). Presiden telah berbicara dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah pusat. Hasil rapat pun disampaikan dalam konferensi pers. (KRIS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah putuskan Ujian Nasional (UN) 2020 dihapus. Hal ini sebagai respon dan antisipasi wabah virus corona di tanah air. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar secara online dengan para menteri.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman lewat rilisnya, Selasa (24/3)

Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, UN pada tahun 2020 disebut sebagai yang terakhir kalinya. Sebab UN akan dihapus pada tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Sehingga pada tahun 2021, UN kan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional. Melainkan, melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. (dal).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images