iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TASIKMALAYA– Entah setan iprit dari mana yang merasuki kepala pria paruh baya inisial UJ (55) warga Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasik ini. Betapa tidak, dia mangaku mampu mengobati alias dukun.

Padahal, hal itu sekadar modus untuk melakukan perbuatan bejatnya. Korbannya, anak baru gede (ABG) inisial M (14) dan ibunya B (28) warga Cilembang Kota Tasik. Berpura-pura jadi dukun yang mampu mengobati penyakit yang diderita M dan B, pria yang ngontrak di Cilembang Kecamatan Cihideung ini, malah menyetubuhi korbannya, hingga belasan kali.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman membenarkan adanya laporan soal kasus cabul itu. Pelaku ditangkap di kontrakannya di Cilembang, Kecamatan Cihideung Kota Tasik.

“Pelaku sudah kita tangkap. Korban sudah kita periksa dengan saksi lainnya. Ada 3 saksi. Modusnya si pelaku mengaku bisa mengobati korban,” ujarnya kepada radartasikmalaya, (FIN GRUP).

Terang Kasatreskrim yang ditemui di ruangan kerjanya, pencabulan ini terjadi sejak awal Januari hingga Maret ini. Jadi, si tersangka yang kerja sebagai buruh serabutan itu ngontrak di samping rumah korban. Lalu, dia membujuk korban dengan cara mengaku bisa mengobati.

“Awalnya, pelaku melihat korban M. Lalu bilang pada B, bahwa anaknya M seperti sedang sakit di rahimnya. Pelaku lalu ngaku pada B bisa mengobatinya dengan cara disetubuhi sambil membacakan mantra,” terangnya.

“Lalu korban disetubuhi dikontrakannya. Jika dirunut dari kejadian selama 3 bulan lalu, akhirnya korban pun mengaku telah belasan kali disetubuhi pelaku. Bahkan, ibunya juga menjadi korban si kakek ini dengan modus yang sama,” sambungnya.

Dia menambahkan, kasus ini bermula dari hasil laporan masyarakat. Semula, yang dilaporkan korban M. Namun dari hasil pemeriksaan berkembang dan diketahui ibunya alias B juga menjadi korban kebejatan si pelaku.

“Kita juga kaget. Asalnya anaknya saja. Begitu dari hasil pemeriksaan, ternyata justru ibunya terlebih dahulu. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka,” tambahnya.

Sementara itu si pelaku, UJ, mengakui semua perbuatannya dengan modus tersebut dihadapkan penyidik Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Ya memang saya melakukan itu. Awalnya ya saya ngaku bisa mengobati mereka,” jelasnya.
(RadarTS/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images