iklan Oknum ASN RSUD Pagelaran, Cianjur, pelaku pencurian 360 box masker di Mapolres Cianjur.
Oknum ASN RSUD Pagelaran, Cianjur, pelaku pencurian 360 box masker di Mapolres Cianjur. (Net)
 

Juang menjelaskan, pencurian ini tidak terdeteksi karena kunci gudang penyimpanan alat medis tidak rusak.

“Maka kami yakin bahwa ini pasti dilakukan orang dalam,” jelas perwira Polri asal Sidoarjo, Jawa Timur ini.

Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” ujar Juang.

Kasatreskirim Polres Cianjur, AKP Niki Ramadhani menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian ini dilakukan sejak langkanya masker di pasaran dan merebaknya isu virus corona.

“Momen ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ujar Niki.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sengaja menjual masker dan alat kesehatan curian itu ke daerah lain. Salah satunya Bogor.

“Saat ini masih kita lacak kemana saja masker ini dijual pelaku,” sambung Niki.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Niki, apotik yang mendapatkan masker curian dari pelaku bisa ikut dijerat.

“Tapi masih kita selidiki dan kembangkan dulu. Makanya kami teliti dan lakukan pendalaman dulu,” pungkasnya.

(arf/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images