iklan Truk batu bara terperosok di dalam Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Truk batu bara terperosok di dalam Kota Jambi beberapa waktu lalu. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Permasalahan yang diakibatkan truk batu bara yang melintas di luar jam operasional masih sering terlihat di Jambi sampai saat ini. Bahkan sudah banyak masyarakat Jambi yang meregang nyawa akibat kelalaian dan pembiaran ini.

Menyadari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi sudah menyusun revisi Perda terkait angkutan batu bara ini, yanag akan segera dibahas tahun ini.

Sampai saat ini sudah sampai di Biro Hukum untuk nanti dibahas di DPRD Provinsi Jambi. Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretapaian Dishub, Wing Gunariyadi mengemukakan, poin dalam revisi Perda nantinya akan lebih tegas pada perusahaan batu bara.

"Jadi, akan lebih tegas ke perusahan angkutan dan batu baranya, kalau dulu hukuman sebatas ke pengemudi, sekarang perusahaan akan kita tindak," jelasnya.

Untuk tindakan nyata, Wing menyebut, dapat berbentuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terlebih jika jam operasional dari pukul 6 malam sampai 6 pagi juga dilanggar.

"Ini nantinya juga akan banyak peran Dinas ESDM karena perizinan tambangnya di mereka," ungkapnya. (aba)


Berita Terkait



add images