iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Sesuai dengan penetapan itu maka selayaknya Tangerang Raya mendapat prioritas bantuan penanggulanan covid 19. Dalam Instruksi Presiden tentang Realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19, Banten, khususnya Tangerang Raya, tidak termasuk sebagai wilayah yang mendapat bantuan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis. Sementara DKI Jakarta mendapat bantuan APD sebanyak 40.000, Jawa Barat 15.000, Jawa Tengah 10.000 , Yogyakarta 1.000, Bali 4.000,” imbuh Mulyanto.

Ia minta relokasi APBN 2020 itu direvisi dengan memasukan Banten sebagai salah satu penerima bantuan. “Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran virus corona. Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas Mulyanto.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten 3 yang meliputi Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ini usul agar Pemerintah segera mengkarantina wilayah dengan status Transmisi Lokal itu. Hal ini merupakan amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran wabah COVID -19 ini. Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara waktu,” tandasnya.

Pada sisi lain, Pemerintah perlu menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan karantina wilayah ini. Terutama bagi pekerja tidak tetap dan UMKM serta merancang dukungan afirmatifnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images